Jarimah ta’zir merupakan salah satu bentuk hukuman di dalam sistem hukum Islam yang diberikan kepada pelaku kejahatan yang melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat namun tidak termasuk dalam kategori jarimah hadd atau qisas. Hukuman yang diberikan dalam jarimah ta’zir biasanya bersifat kewenangan hakim dan dapat bervariasi tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan. Berikut ini adalah beberapa contoh jarimah ta’zir dan hukumannya:
1. Zina
Zina merupakan perbuatan yang melanggar aturan Islam dengan melakukan hubungan seksual di luar nikah. Hukuman untuk pelaku zina yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan jarimah ta’zir dapat berupa cambuk atau penjara, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.
2. Mabuk
Mabuk adalah perbuatan yang dianggap melanggar aturan Islam karena dapat merusak akal dan membawa dampak buruk bagi kesehatan. Hukuman untuk pelaku mabuk yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa denda atau penjara.
3. Pencurian
Pencurian adalah perbuatan yang merugikan orang lain dengan mengambil atau mencuri barang milik orang lain tanpa izin. Hukuman untuk pelaku pencurian yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa hukuman cambuk atau penjara, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.
4. Merusak harta benda umum
Merusak harta benda umum merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat dan dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Hukuman untuk pelaku merusak harta benda umum yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa denda atau penjara.
5. Memalsukan dokumen
Memalsukan dokumen adalah perbuatan yang dianggap melanggar aturan Islam karena dapat merugikan orang lain atau bahkan menyebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat. Hukuman untuk pelaku memalsukan dokumen yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa denda atau penjara, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.
Hukuman yang dijatuhkan dalam jarimah ta’zir selalu berlandaskan pada prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari berbagai contoh jarimah ta’zir di atas yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang merugikan orang lain atau merusak ketertiban umum. Sebagai umat Islam, kita harus selalu memahami dan menghormati hukum Islam serta mematuhi peraturan yang berlaku di negara kita.
Selasa, 12 September 2023
Contoh Jarimah Ta'Zir Dan Hukumannya
Related Posts
Catering Surabaya Bu Mimin Jl. Tenggilis Utara No.61Catering Surabaya Bu Mimin adalah sebuah usaha kuliner yang menyediakan layanan catering di Surabaya, Jawa Timur. Usaha … Read More
Cattamaran Beach Club Pantai MelastiCatamaran Beach Club adalah sebuah tempat wisata pantai yang terletak di Pantai Melasti, Bali. Tempat ini menawarkan pen… Read More
Catering Ibu Supardi Kotagede YogyakartaCatering Ibu Supardi Kotagede Yogyakarta adalah salah satu usaha catering yang berada di kota Yogyakarta. Usaha ini didi… Read More


























Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (69)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (680)