Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang mengandung lima nilai dasar yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai perjanjian luhur atau kesepakatan moral antara bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Salah satu contoh dari Pancasila sebagai perjanjian luhur adalah ketika bangsa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Saat itu, para tokoh bangsa seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara, dan lainnya, menyadari pentingnya memiliki sebuah dasar negara yang kuat untuk mempersatukan rakyat Indonesia. Maka, tercetuslah ide untuk menyusun Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai landasan dan panduan dalam membangun bangsa dan negara Indonesia. Melalui Pancasila, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, serta bersatu dalam keragaman budaya, agama, dan suku bangsa.
Selanjutnya, pada tahun 1949, Pancasila dijadikan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat. Kemudian pada tahun 1950, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam UUD 1945, Pancasila dinyatakan sebagai dasar negara yang mengikat seluruh rakyat Indonesia dan dijamin oleh negara.
Dalam sejarahnya, Pancasila juga telah menjadi alat untuk mempersatukan rakyat Indonesia dalam menghadapi berbagai konflik dan krisis. Contohnya adalah pada masa Orde Baru, Pancasila dijadikan sebagai alat untuk menekan gerakan-gerakan yang dianggap merusak kesatuan dan persatuan bangsa. Namun, pada masa reformasi, Pancasila dijadikan sebagai landasan untuk memperjuangkan hak-hak asasi manusia dan demokrasi.
Pancasila juga dijadikan sebagai pedoman untuk membangun hubungan antarbangsa yang saling menghormati dan bekerja sama dalam mencapai perdamaian dan kesejahteraan dunia. Hal ini dibuktikan dengan adanya konsep politik luar negeri Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Pancasila dalam hubungan bilateral dan multilateral dengan negara lain.
Dalam Pancasila merupakan sebuah perjanjian luhur atau kesepakatan moral antara bangsa Indonesia untuk mencapai cita-cita bersama dalam mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara Indonesia dan dijamin oleh negara. Pancasila juga menjadi al
Jus Rimbang Mata Minus
Sabtu, 23 September 2023
Contoh Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Related Posts
Cara Menghidupkan Motor Scoopy RemoteMotor Scoopy adalah salah satu jenis sepeda motor yang dilengkapi dengan fitur remote control. Fitur ini memungkinkan pe… Read More
Cara Menghidupkan Lexi S Tanpa RemoteLexi S adalah salah satu jenis smart speaker yang dapat memudahkan pengguna dalam mengakses informasi dan menjalankan be… Read More
Cara Menghilangkan Aktivitas Mencurigakan Di ShopeeShopee adalah salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, yang menyediakan berbagai macam produk dan layanan. … Read More


























Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (69)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (680)