Senin, 25 September 2023

Contoh Perbuatan Mukallaf Yang Dihukumi Makruh Yaitu

Dalam Islam, terdapat dua jenis perbuatan yaitu halal dan haram. Namun, ada juga perbuatan yang dihukumi makruh, yaitu perbuatan yang tidak diharamkan secara tegas, namun dianjurkan untuk dihindari karena dapat menimbulkan kerusakan atau keburukan. Berikut ini adalah beberapa contoh perbuatan mukallaf yang dihukumi makruh.

1. Memboroskan harta

Memboroskan harta termasuk salah satu perbuatan yang dihukumi makruh. Islam menganjurkan umatnya untuk memanfaatkan harta dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh boros atau berlebihan dalam penggunaannya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 26-27, yang berbunyi, “Dan janganlah kamu membelanjakan hartamu dengan boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara syaitan.”

2. Mengambil hak orang lain

Mengambil hak orang lain seperti mencuri, menggelapkan barang, atau merampas tanpa alasan yang jelas, termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hak asasi manusia, termasuk hak-hak orang lain.

3. Berdusta

Berbicara bohong atau berdusta termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Nabi Muhammad saw. pernah bersabda, “Janganlah kalian banyak berdusta, karena banyak berdusta merusak keimanan dan merusak kejujuran.”

4. Membicarakan orang lain

Membicarakan orang lain atau ghibah, termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Islam menganjurkan umatnya untuk selalu menghormati orang lain dan tidak memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.

5. Menggunakan bahasa kasar

Menggunakan bahasa kasar atau berkata-kata dengan cara yang kasar, termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Islam mengajarkan untuk menggunakan bahasa yang baik dan sopan dalam berbicara dan berinteraksi dengan orang lain.

6. Bermain judi

Bermain judi termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Hal ini karena judi dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan seseorang dan masyarakat. Islam melarang umatnya untuk berjudi atau bermain dengan cara yang tidak jujur dan adil.

7. Menghambur-hamburkan makanan

Menghambur-hamburkan makanan atau membuang makanan dengan sia-sia, termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kelestarian alam dan tidak membuang-buang makanan yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain.

8. Menunda-nunda shalat

Menunda-nunda shalat atau tidak melaksanakan shalat secara tepat waktu, termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)