Dalam Islam, terdapat dua jenis perbuatan yaitu halal dan haram. Namun, ada juga perbuatan yang dihukumi makruh, yaitu perbuatan yang tidak diharamkan secara tegas, namun dianjurkan untuk dihindari karena dapat menimbulkan kerusakan atau keburukan. Berikut ini adalah beberapa contoh perbuatan mukallaf yang dihukumi makruh.
1. Memboroskan harta
Memboroskan harta termasuk salah satu perbuatan yang dihukumi makruh. Islam menganjurkan umatnya untuk memanfaatkan harta dengan sebaik-baiknya dan tidak boleh boros atau berlebihan dalam penggunaannya. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 26-27, yang berbunyi, “Dan janganlah kamu membelanjakan hartamu dengan boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros adalah saudara-saudara syaitan.”
2. Mengambil hak orang lain
Mengambil hak orang lain seperti mencuri, menggelapkan barang, atau merampas tanpa alasan yang jelas, termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hak asasi manusia, termasuk hak-hak orang lain.
3. Berdusta
Berbicara bohong atau berdusta termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Nabi Muhammad saw. pernah bersabda, “Janganlah kalian banyak berdusta, karena banyak berdusta merusak keimanan dan merusak kejujuran.”
4. Membicarakan orang lain
Membicarakan orang lain atau ghibah, termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Islam menganjurkan umatnya untuk selalu menghormati orang lain dan tidak memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain.
5. Menggunakan bahasa kasar
Menggunakan bahasa kasar atau berkata-kata dengan cara yang kasar, termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Islam mengajarkan untuk menggunakan bahasa yang baik dan sopan dalam berbicara dan berinteraksi dengan orang lain.
6. Bermain judi
Bermain judi termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Hal ini karena judi dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan seseorang dan masyarakat. Islam melarang umatnya untuk berjudi atau bermain dengan cara yang tidak jujur dan adil.
7. Menghambur-hamburkan makanan
Menghambur-hamburkan makanan atau membuang makanan dengan sia-sia, termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga kelestarian alam dan tidak membuang-buang makanan yang bisa dimanfaatkan oleh orang lain.
8. Menunda-nunda shalat
Menunda-nunda shalat atau tidak melaksanakan shalat secara tepat waktu, termasuk perbuatan yang dihukumi makruh. Shalat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan
Senin, 25 September 2023
Contoh Perbuatan Mukallaf Yang Dihukumi Makruh Yaitu
Related Posts
Ciri-Ciri Khusus Dan Habitat Asli Burung CendrawasihBurung Cendrawasih adalah kelompok burung yang terdiri dari sekitar 42 spesies yang tersebar di Papua dan wilayah sekita… Read More
Ciri-Ciri Komunikasi Interdisiplin AdalahKomunikasi interdisiplin adalah proses komunikasi antara individu atau kelompok yang berasal dari berbagai disiplin ilmu… Read More
Ciri-Ciri Kulit Wajah BerteksturKulit wajah bertekstur adalah kondisi kulit yang ditandai dengan permukaan kulit yang tidak rata, kasar, atau berjerawat… Read More


























Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (69)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (680)