Selasa, 26 September 2023

Contoh Perppu Yang Pernah Dikeluarkan Oleh Presiden

Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) apabila diperlukan untuk mengatasi situasi darurat atau keadaan yang mengancam keselamatan negara. Berikut adalah contoh beberapa Perppu yang pernah dikeluarkan oleh Presiden:

1. Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Perppu ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Perppu ini memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengadaan tanah, serta menetapkan kompensasi yang adil bagi pemilik tanah yang terkena dampak dari pembangunan.

2. Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Perppu ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah ekonomi nasional yang menurun akibat pandemi Covid-19. Perppu ini memberikan kebijakan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah dalam menghadapi dampak ekonomi akibat pandemi, serta memberikan dukungan dalam bentuk perpajakan dan restrukturisasi kredit.

3. Perppu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Perppu ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah dalam pengelolaan organisasi kemasyarakatan yang marak melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan hukum dan berpotensi merusak keamanan nasional. Perppu ini memberikan pengaturan yang lebih tegas dalam pengelolaan organisasi kemasyarakatan, serta memberikan wewenang kepada pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap merugikan keamanan nasional.

4. Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020
Perppu ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang dijadwalkan pada tahun 2020. Perppu ini memberikan kelonggaran waktu dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

5. Perppu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Perppu ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah dalam pengelolaan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Perpp

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)