Minggu, 01 Oktober 2023

Contoh Sk Sekretariat Pps Pemilu 2024

Sebagai negara demokratis, Indonesia menjalankan sistem pemilihan umum untuk menentukan wakil rakyat dan pemimpinnya. Pada tahun 2024, akan dilakukan pemilihan umum untuk memilih presiden dan anggota DPR. Sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab atas jalannya pemilihan umum tersebut, PPS (Panitia Pemilihan Suara) memiliki peran yang sangat penting. Salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh PPS adalah Surat Keputusan (SK) Sekretariat PPS.

SK Sekretariat PPS merupakan dokumen yang memuat tentang susunan pengurus, tugas dan tanggung jawab, dan jadwal kerja Sekretariat PPS. Dokumen ini penting untuk memberikan arahan dan panduan bagi Sekretariat PPS dalam melaksanakan tugasnya. Berikut adalah contoh SK Sekretariat PPS untuk pemilihan umum 2024:

SURAT KEPUTUSAN SEKRETARIAT PPS PEMILU 2024

Nomor: _________
Tanggal: _________

MENIMBANG:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Pemilihan Suara.
3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor _______ Tahun 2023 tentang Pembentukan PPS di seluruh Indonesia.

MEMUTUSKAN:
Menetapkan Susunan Pengurus, Tugas dan Tanggung Jawab, dan Jadwal Kerja Sekretariat PPS sebagai berikut:

I. SUSUNAN PENGURUS

1. Ketua Sekretariat PPS: ____________
2. Wakil Ketua Sekretariat PPS: ____________
3. Sekretaris: ____________
4. Wakil Sekretaris: ____________
5. Bendahara: ____________
6. Anggota: ____________

II. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Ketua Sekretariat PPS:
a. Menjalin koordinasi dengan PPS dan instansi terkait.
b. Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi.
c. Menetapkan kebijakan Sekretariat PPS.
d. Membuat laporan pertanggungjawaban Sekretariat PPS.

2. Wakil Ketua Sekretariat PPS:
a. Mendampingi Ketua Sekretariat PPS.
b. Menggantikan Ketua Sekretariat PPS dalam keadaan tertentu.

3. Sekretaris:
a. Membuat jadwal kerja Sekretariat PPS.
b. Membuat laporan dan dokumentasi Sekretariat PPS.
c. Mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat PPS.

4. Wakil Sekretaris:
a. Mendampingi Sekretaris.
b. Menggantikan Sekretaris dalam keadaan tertentu.

5. Bendahara:
a. Mengelola keuangan Sekretariat PPS.
b. Menyusun laporan keuangan Sekretariat PPS.

6. Anggota:
a. Mendukung tugas dan tanggung jawab Ketua Sekretariat PPS.
b. Mengikuti arahan Ketua Sekretariat PPS.

III. JADWAL KERJA

1. Persiapan:
a